Rumah Sakit Kelas D adalah rumah sakit rujukan pertama yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar, didukung oleh sarana, prasarana, dan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar, serta berfungsi sebagai fasilitas rujukan awal dari Puskesmas, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.