Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPR ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD disusun oleh Kepala Daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan