Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinas Koperasi UM
版本 2024
最後更新 2月 11, 2025, 15:01 (+0700)
建立 2月 11, 2025, 15:01 (+0700)