Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
版本 2025
最後更新 3月 3, 2026, 08:52 (+0700)
建立 3月 3, 2026, 08:52 (+0700)