Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota yang ditangani tahun 2024

Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

数据与资源

该数据集没有数据

其他信息

价值
作者 Dinas PRKPP
版本 2024
最近更新 五月 14, 2025, 09:30 (+0700)
创建的 二月 12, 2025, 15:15 (+0700)