Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Författare Dinas Koperasi UM
Version 2024
Senast uppdaterad februari 11, 2025, 15:01 (+0700)
Skapad februari 11, 2025, 15:01 (+0700)