Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota yang ditangani tahun 2024

Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

Данные и Ресурсы

В этом пакете данных нет данных

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Dinas PRKPP
Версия 2024
Последнее обновление мая 14, 2025, 09:30 (+0700)
Создано февраля 12, 2025, 15:15 (+0700)