Persentase Penurunan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Rejoso 2025

Pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) adalah perbuatan yang melanggar aturan masyarakat, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Gangguan trantibum antara lain anjal/gepeng, minuman beralkohol, galian minerba, penertiban reklame, penertiban pkl, perkelahian, dll

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur kec.rejoso
Versie 2025
Laatst gewijzigd februari 23, 2026, 12:46 (+0700)
Gecreëerd februari 23, 2026, 09:37 (+0700)