Pelaksanaan Operasi Pasar yang Dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Tahun 2025

Operasi Pasar adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di masyarakat, terutama pada saat terjadi kenaikan harga, kelangkaan barang, atau gangguan distribusi.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Versie 2025
Laatst gewijzigd februari 25, 2026, 10:01 (+0700)
Gecreëerd februari 25, 2026, 10:01 (+0700)