Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Forfatter Dinas Koperasi UM
Versjon 2024
Sist oppdatert februar 11, 2025, 15:01 (+0700)
Opprettet februar 11, 2025, 15:01 (+0700)