Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Зохиогч Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
Хувилбар 2025
Сүүлийн шинэчлэл гуравдугаар сар 3, 2026, 08:52 (+0700)
Үүссэн гуравдугаар сар 3, 2026, 08:52 (+0700)