Persentase Sampah yang Dikelola Tahun 2025

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (UU No. 18 Tahun 2008). Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Adapun kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman (UU No. 18/2008). Persentase sampah nasional yang terkelola adalah banyaknya jumlah timbulan sampah yang dikelola sampai proses akhir dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah nasional yang diproduksi secara keseluruhan.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Dinas Lingkungan Hidup
Versija 2025
Pēdējā atjaunināšana marts 6, 2026, 13:57 (+0700)
Izveidots marts 6, 2026, 13:57 (+0700)