Persentase Penurunan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sukomoro Tahun 2025

Pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) adalah perbuatan yang melanggar aturan masyarakat, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Gangguan trantibum antara lain anjal/gepeng, minuman beralkohol, galian minerba, penertiban reklame, penertiban pkl, perkelahian, dll

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Kec Sukomoro
Versija 2025
Pēdējā atjaunināšana februāris 26, 2026, 10:04 (+0700)
Izveidots februāris 26, 2026, 09:43 (+0700)