Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Koperasi UM
Versija 2024
Last Updated vasario 11, 2025, 15:01 (+0700)
Sukurtas vasario 11, 2025, 15:01 (+0700)