Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten Kota Tahun 2025

Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah area lahan pertanian yang secara hukum ditetapkan dan dilindungi oleh pemerintah (melalui RTRW/Perda) agar tetap berfungsi sebagai sumber produksi pangan pokok untuk menjamin ketahanan dan kemandirian pangan nasional dalam jangka panjang, tanpa boleh dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian, mencakup sawah, tegalan, dan lainnya yang produktif untuk pangan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Pertanian
Versija 2025
Last Updated kovo 5, 2026, 14:55 (+0700)
Sukurtas kovo 5, 2026, 14:55 (+0700)