Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Koperasi UM
버전 2024
최종 업데이트 2월 11, 2025, 15:01 (+0700)
생성됨 2월 11, 2025, 15:01 (+0700)