Persentase kinerja penyediaan unit pelayanan setempat tahun 2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Penataan Ruang No 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat, penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik meliputi rumah tangga dengan Sistem Pengolahan Air Limbah Setempat (SPALD-S) akses Layak; SPALD-S akses aman (terdapat rantai layanan/ penyedotan dan pengolahan di IPLT) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Terpusat (SPALD-T). Sampai dengan saat ini Kabupaten Nganjuk belum memiliki IPLT, namun demikian untuk mendorong capaian akses sanitasi aman, pada tahun 2024 Pemerintah kabupaten Nganjuk telah melaksanakan kerjasama pengelolaan lumpur tinja/ penyediaan rantai layanan sanitasi aman dengan IPLT Jombang

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
저자 Dinas PUPR
버전 2025
최종 업데이트 3월 4, 2026, 13:31 (+0700)
생성됨 3월 4, 2026, 13:26 (+0700)