Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara Dilestarikan Tahun 2025

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
バージョン 2025
最終更新 3月 3, 2026, 08:52 (+0700)
作成日 3月 3, 2026, 08:52 (+0700)