Persentase Penurunan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Rejoso 2025

Pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) adalah perbuatan yang melanggar aturan masyarakat, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Gangguan trantibum antara lain anjal/gepeng, minuman beralkohol, galian minerba, penertiban reklame, penertiban pkl, perkelahian, dll

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore kec.rejoso
Versione 2025
Ultimo aggiornamento febbraio 23, 2026, 12:46 (+0700)
Creato febbraio 23, 2026, 09:37 (+0700)