Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Koperasi UM
Versione 2024
Ultimo aggiornamento febbraio 11, 2025, 15:01 (+0700)
Creato febbraio 11, 2025, 15:01 (+0700)