Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten Kota Tahun 2025

Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah area lahan pertanian yang secara hukum ditetapkan dan dilindungi oleh pemerintah (melalui RTRW/Perda) agar tetap berfungsi sebagai sumber produksi pangan pokok untuk menjamin ketahanan dan kemandirian pangan nasional dalam jangka panjang, tanpa boleh dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian, mencakup sawah, tegalan, dan lainnya yang produktif untuk pangan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Pertanian
Versione 2025
Ultimo aggiornamento marzo 5, 2026, 14:55 (+0700)
Creato marzo 5, 2026, 14:55 (+0700)