Jumlah Anak yang Menikah dibawah 19 Tahun berdasarkan jenis kelamin Tahun 2025 Tribulan 4

Anak yang menikah di bawah 19 tahun adalah pernikahan yang melanggar Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, di mana batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, baik secara resmi maupun tidak resmi, dan dapat dianggap sebagai Pernikahan Dini atau Perkawinan Anak karena calon mempelai belum matang secara fisik, mental, dan emosional. Meskipun demikian, ada pengecualian melalui dispensasi pengadilan karena alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, dengan persetujuan orang tua.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor Dinsos PPPA
Verzijа 2025
Zadnja izmjena ožujka 9, 2026, 10:56 (+0700)
Kreirаno ožujka 9, 2026, 10:56 (+0700)