Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מחבר Dinas Koperasi UM
גרסה 2024
עדכון אחרון פברואר 11, 2025, 15:01 (+0700)
מועד היצירה פברואר 11, 2025, 15:01 (+0700)