Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota yang ditangani tahun 2024

Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

נתונים ומשאבים

בסדרת נתונים זו אין נתונים

מידע נוסף

שדה ערך
מחבר Dinas PRKPP
גרסה 2024
עדכון אחרון מאי 14, 2025, 09:30 (+0700)
מועד היצירה פברואר 12, 2025, 15:15 (+0700)