Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Koperasi UM
Version 2024
Last Updated febreiro 11, 2025, 15:01 (+0700)
Created febreiro 11, 2025, 15:01 (+0700)