Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
Versio 2025
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 3, 2026, 08:52 (+0700)
Luotu maaliskuuta 3, 2026, 08:52 (+0700)