Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan Tahun 2025

Pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya di atas izin lokasi berarti luas tanah yang telah digunakan sesuai dengan rencana tata ruang atau izin peruntukan yang diberikan dalam suatu wilayah izin lokasi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kabupaten Nganjuk
Version 2025
Last Updated February 25, 2026, 12:16 (+0700)
Created February 25, 2026, 10:34 (+0700)