Kawasan Kumuh adalah Sebuah Kawasan dengan Tingkat Kepadatan Populasi Tinggi di Sebuah Kota yang umumnya dihuni oleh Masyarakat Miskin. Kawasan kumuh terbagi menjadi 1). Kumuh Berat (Skor 60-80), 2) Kumuh Sedang (Skor 38-59), 3). Kumuh Ringan (Skor 16-37). Kawasan Kumuh bisa diukur dengan melihat kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran. Jumlah Skor dari 7 Parameter sesuai Permen PUPR No 14/2018 untuk Menentukan Nilai Kumuh