Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah.
- Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana.
- Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan pengembalian fungsi struktur rumah dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama.
- Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang.