Persentase Penurunan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sukomoro Tahun 2025

Pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) adalah perbuatan yang melanggar aturan masyarakat, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Gangguan trantibum antara lain anjal/gepeng, minuman beralkohol, galian minerba, penertiban reklame, penertiban pkl, perkelahian, dll

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Kec Sukomoro
Version 2025
Last Updated februar 26, 2026, 10:04 (+0700)
Oprettet februar 26, 2026, 09:43 (+0700)