proporsi perangkat daerah yang telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan instansi pengelola data kependudukan, dibandingkan dengan seluruh perangkat daerah yang membutuhkan dan berpotensi memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.