Penerima Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok masyarakat miskin yang terdiri dari 5-10 Kepala Keluarga (KK), yang dibentuk secara mandiri atau diinisiasi pemerintah, untuk menerima modal usaha sebagai Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dari Kementerian Sosial, guna mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mereka.