banyaknya Badan Usaha Milik Desa Bersama yang dibentuk melalui proses pengalihan dan penyesuaian kelembagaan dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, untuk melanjutkan pengelolaan dana bergulir, aset, dan kegiatan usaha secara legal, profesional, dan berkelanjutan