proporsi desa yang telah melakukan pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga desa, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok tani, kelompok usaha bersama, atau lembaga kemasyarakatan lain, agar dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.