Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
版本 2025
最近更新 三月 3, 2026, 08:52 (+0700)
创建的 三月 3, 2026, 08:52 (+0700)