Penerimaan Pajak Air Tanah adalah jumlah penerimaan pajak yang telah diterima dan dibukukan ke kas daerah dari pemungutan Pajak Air Tanah selama periode pelaporan tertentu. Indikator ini menggambarkan capaian riil penerimaan pemerintah daerah yang bersumber dari pemanfaatan air tanah sebagai salah satu objek pajak daerah.