Du ser just nu en gammal version av detta dataset. För att se aktuell version, klicka här.

Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

Data och resurser

Det finns inga data i detta dataset

Mer information

Fält Värde
Författare Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
Version 2025
Senast uppdaterad mars 3, 2026, 08:52 (+0700)
Skapad mars 3, 2026, 08:52 (+0700)