Persentase desa yang posyandunya melaksanakan SPM 6 Bidang layanan Tahun 2025
desa yang memiliki posyandu aktif dan telah menyelenggarakan pelayanan sesuai ketentuan Standar Pelayanan Minimal pada 6 bidang layanan, yang meliputi pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat secara terpadu sesuai regulasi yang berlaku.