You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

データとリソース

このデータセットにはデータがありません

追加情報

フィールド
作成者 Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
バージョン 2025
最終更新 3月 3, 2026, 08:52 (+0700)
作成日 3月 3, 2026, 08:52 (+0700)