Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri atas Tenaga Kesejahteraan Sosial; Pekerja Sosial; Relawan Sosial; dan Penyuluh Sosial. Tugas SDM Kesejahteraan sosial adalah mengorganisasikan dan/atau memberikan pelayanan sosial baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau perlindungan sosial serta penangganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.