Rumah Sakit Kelas B yang belum memiliki/habis masa izin operasioanal Tahun 2025

rumah sakit dengan klasifikasi kelas B yang belum memperoleh izin operasional dari instansi berwenang atau izin operasionalnya telah berakhir masa berlakunya dan belum diperpanjang, sehingga belum atau tidak diperkenankan menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Kesehatan
Version 2025
Last Updated marzo 16, 2026, 10:17 (+0700)
Created marzo 16, 2026, 10:17 (+0700)