Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ጸሃፊ(ደራሲ) Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
ስሪት 2025
መጨረሻ የተሻሻለው ማርች 3, 2026, 08:52 (+0700)
ተፈጥሯል ማርች 3, 2026, 08:52 (+0700)